Menikah
merupakan salah satu impian setiap wanita. Namun sebelum memutuskan
untuk melangkah lebih jauh dalam hubungan cinta Anda, ada beberapa hal
yang harus diketahui.
Berikut
beberapa hal yang harus diketahui para calon pengantin sebelum
menjalani bahtera rumah tangga, seperti yang dikutip dari Helium.
1. Pandangan pasangan mengenai istri
Hal
ini sangat penting karena akan mempengaruhi gaya hidup Anda kelak. Jika
Anda adalah wanita karir yang aktif dan sukses, sedangkan pasangan
menganggap seorang istri adalah wanita yang 24 jam berada di rumah, hal
ini hanya akan menimbulkan konflik. Maka Anda harus memastikan dulu
pandangan pasangan Anda mengenai peran seorang istri.
2. Pandangan pasangan mengenai keluarga
Pandangan
seseorang mengenai keluarga akan sangat berbeda satu sama lain. Jika
Anda menganggap sebuah keluarga tak lengkap tanpa kehadiran anak,
sedangkan pasangan menganggap sebaliknya, hanya akan menjadi duri dalam
rumah tangga Anda kelak.
3. Kenali cara pasangan menyelesaikan masalah
Saat
menjalani pernikahan, masalah yang terjadi akan terasa lebih berat.
Oleh karena itu, Anda perlu mengetahu cara pasangan menyelesaikan
masalah. Apakah dia emosional, cuek, atau malah memilih untuk dia seribu
bahasa. Ada baiknya juga untuk membicarakan proses penyelesaian masalah
dalam pernikahan yang akan Anda jalani nanti. Agar Anda dan pasangan
telah menemukan sebuah kesepakatan terlebih dahulu.
4. Ketahui mimpi & cita-cita pribadi pasangan
Pasangan
Anda pasti memiliki mimpi pribadinya. Sebagai calon istri, tak ada
salahnya untuk mengenal mimpi itu. Akan lebih baik lagi jika Anda bisa
terlibat dalam mimpi tersebut untuk mendukungnya.
5. Ketahui kebiasaan dan sifat pasangan
Anda
harus mengetahui sifat dan kebiasaan calon suami, jangan hanya tahu sifat baiknya aja, sifat buruknya juga. Jangan sampai
hal-hal itu akan menjadi sumber masalah dalam hubungan pernikahan Anda
nati. Anda juga harus berpikir ulang jika pasangan memiliki kebiasaan
buruk yang fatal seperti memukul, minum minuman keras serta mengkonsumsi
obat-obatan terlarang.
0 comments:
Posting Komentar