Tampilkan postingan dengan label Larangan Islami. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Larangan Islami. Tampilkan semua postingan

17 Februari 2014

15 Dosa di Kepala Wanita

https://fbcdn-sphotos-g-a.akamaihd.net/hphotos-ak-prn1/t31/q71/s720x720/1547943_587132944716243_1236810813_o.jpg
 
1. Tidak berhijab (menutup aurat).

Allah berfirman, yang artinya: “Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min:”Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59).

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur: 24).

2. Menyambung rambut / memakai konde.

Dari Asma’ binti Abi Bakr, ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Telah kunikahkan anak gadisku setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan suaminya memintaku segera mempertemukanny a dengan anak gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung” (HR Bukhari-Muslim)

3. Mewarnai / menyemir rambut dengan warna hitam.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud)

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).

4. Mencabut uban.

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti.” (HR. Abu Daud)

5. Memakai bulu mata palsu.

Fatwa: “…Menurut kami, tidak diperbolehkan memasang bulu mata buatan (palsu) pada kedua matanya, karena hal tersebut sama dengan memasang rambut palsu, dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat wanita yang memasang dan yang minta dipasangi rambut palsu. Jika Nabi telah melarang menyambungkan rambut dengan rambut lainnya (memasang rambut palsu) maka memasang bulu mata pun tidak boleh.

Juga tidak boleh memasang bulu mata palsu karena alasan bulu mata yang asli tidak lentik atau pendek. Selayaknya seorang wanita muslimah menerima dengan penuh kerelaan sesuatu yang telah ditakdirkan Allah, dan tidak perlu melakukan tipu daya atau merekayasa kecantikan, sehingga tampak kepada sesuatu yang tidak dimilikinya, seperti memiliki pakaian yang tidak patut dipakai oleh seorang wanita muslimah…”

6. Bertabarruj.

Allah Azza wa Jalla berfirman, yang artinya: “Dan janganlah kalian (para wanita) bertabarruj (keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu” [al-Ahzaab:33].

7. Merenggangkan / mengikir gigi.

Dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang mencukur alis, mengkikir gigi, menyambung rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit. (HR. Ahmad).

Dari ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah. (HR. Bukhari)

8. Membuat tatto. (Lihat point ke-7)

9. Memakai jilbab gaul / tidak memenuhi syarat hijab.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahkan telah memperingatkan kita dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:

“Ada dua golongan penghuni Neraka yang belum pernah aku lihat sebelumnya, yaitu suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor-ekor sapi betina yang mereka pakai untuk mencambuk manusia; wanita-wanita yang berpakaian (namun) telanjang, yang kalau berjalan berlenggak-leng gok menggoyang-goya ngkan kepalanya lagi durhaka (tidak ta’at), kepalanya seperti punuk-punuk unta yang meliuk-liuk. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak dapat mencium bau wanginya, padahal bau wanginya itu sudah tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR Muslim/HR Ahmad)

10. Memakai rambut palsu.

“Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan minta disambungkan rambutnya.” (HR. Bukhari-Muslim)

11. Mencukur rambut menyerupai laki-laki atau wanita

a. Potongan yang menyerupai potongan laki-laki maka hukumnya haram dan dosa besar, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kaum wanita yang menyerupai kaum pria. Sebagaimana disebutkan dalam hadis, dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, bahwa beliau mengatakan:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum lelaki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai lelaki.” (HR Bukhari)

b. Potongan yang menyerupai potongan khas wanita kafir, maka hukumnya juga haram, karena tidak boleh menyerupai orang-orang kafir. Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Siapa yang meniru-niru (kebiasaan) suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut” (HR Abu Daud)

12. Mencukur / mencabut bulu alis. (Lihat point ke-7)

13. Memakai lensa kontak berwarna untuk tabarruj.

Syaikh Muhammad shalih Al-Munajjid hafidzahullah berkata: “lensa kontak berwarna untuk perhiasan (untuk bergaya). Maka hukumnya sama dengan perhiasan, jika digunakan untuk berhias bagi suaminya maka tidak mengapa.

Jika digunakan untuk yang lain maka hendaknya tidak menimbulkan fitnah. Dipersyaratkan juga tidak menimbulkan bahaya (misalnya iritasi dan alergi pada mata, pent) atau menimbulkan unsur penipuan dan kebohongan misalnya menampakkan pada laki-laki yang akan melamar. Dan juga tidak ada unsur menyia-nyiakan harta (israaf) karena Allah melarangnya.”

14. Operasi plastik untuk kecantikan.

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya, “Bagaimana hukum melaksanakan operasi kecantikan dan hukum mempelajari ilmu kecantikan?”
Jawaban beliau,”Operasi kecantikan (plastik) ini ada dua macam. Pertama, operasi kecantikan untuk menghilangkan cacat yang karena kecelakaan atau yang lainnya. Operasi seperti ini boleh dilakukan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberikan izin kepada seorang lelaki–yang terpotong hidungnya dalam peperangan–untu k membuat hidung palsu dari emas.

Kedua, operasi yang dilakukan bukan untuk menghilangkan cacat, namun hanya untuk menambah kecantikan (supaya bertambah cantik). Operasi ini hukumnya haram, tidak boleh dilakukan, karena dalam sebuah hadis (disebutkan), ‘Rasulullah melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang minta disambung rambutnya, orang yang membuat tato, dan orang yang minta dibuatkan tato.’ (HR Bukhari).

15. Memakai kawat gigi untuk kecantikan / tabarruj.

Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya, “Apa hukumnya memperbaiki gigi?” Syaikh menjawab, “Memperbaiki gigi ini dibagi menjadi dua kategori:

Pertama, jika tujuannya supaya bertambah cantik atu indah, maka ini hukumnya haram. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menata giginya agar terlihat lebih indah yang merubah ciptaan Allah. Padahal seorang wanita membutuhkan hal yang demikian untuk estetika (keindahan), dengan demikian seorang laki-laki lebih layak dilarang daripada wanita.

Kedua, jika seseorang memperbaikinya karena ada cacat, tidak mengapa ia melakukannya. Sebagian orang ada suatu cacat pada giginya, mungkin pada gigi serinya atau gigi yang lain. Cacat tersebut membuat orang merasa jijik untuk melihatnya. Keadaan yang demikian ini dimaklumi untuk membenarkannya. Hal ini dikategorikan sebagai menghilangkan aib atau cacat bukan termasuk menambah kecantikan. Dasar argumentasinya (dalil), Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seorang laki-laki yang hidungnya terpotong agar menggantinya dengan hidung palsu dari emas, yang demikian ini termasuk menghilangkan cacat bukan dimaksudkan untuk mempercantik diri.”

Astagfirullah...

Marilah kita berdoa, bermunajat kepada Allah. Semoga Allah mengampuni kita, dan menghapuskan kita dari segala dosa yang telah lalu.

Ya Allah,
Ampunilah semua dosa-dosa kami, baik sengaja atau pun tidak, berkahilah kami, ramahtilah kami, berikanlah kami hidayah-Mu agar kami senantiasa dekat kepada-Mu hingga akhir hayat.

Aamiin ya Rabbal'alamin
Read more »

12 Februari 2014

Sejarah Kelam Hari Valentine

Banyak remaja muslim tidak mengetahui bagaimanakah sejarah hari valentine. Karena ketidaktahuan dan cuma asal ikut-ikutan trend, juga supaya mau dikatakan gaul, akhirnya mereka pun merayakannya. Di antara mereka saling memberi kado, lebih-lebih pada orang yang dikasihi. Maka kita lihat coklat dan berbagai souvenir laris manis di hari tersebut. 

Bagaimanakah sebenarnya sejarah hari tersebut?

Cikal Bakal Hari Valentine
Sebenarnya ada banyak versi yang tersebar berkenaan dengan asal-usul Valentine’s Day. Namun, pada umumnya kebanyakan orang mengetahui tentang peristiwa sejarah yang dimulai ketika dahulu kala bangsa Romawi memperingati suatu hari besar setiap tanggal 15 Februari yang dinamakan Lupercalia. Perayaan Lupercalia adalah rangkaian upacara pensucian di masa Romawi Kuno (13-18 Februari). Dua hari pertama, dipersembahkan untuk dewi cinta (queen of feverish love) Juno Februata. Pada hari ini, para pemuda mengundi nama–nama gadis di dalam kotak. Lalu setiap pemuda mengambil nama secara acak dan gadis yang namanya keluar harus menjadi pasangannya selama setahun untuk senang-senang dan dijadikan obyek hiburan. Pada 15 Februari, mereka meminta perlindungan dewa Lupercalia dari gangguan srigala. Selama upacara ini, kaum muda melecut orang dengan kulit binatang dan wanita berebut untuk dilecut karena anggapan lecutan itu akan membuat mereka menjadi lebih subur.
Ketika agama Kristen Katolik menjadi agama negara di Roma, penguasa Romawi dan para tokoh agama katolik Roma mengadopsi upacara ini dan mewarnainya dengan nuansa Kristiani, antara lain mengganti nama-nama gadis dengan nama-nama Paus atau Pastor. Di antara pendukungnya adalah Kaisar Konstantine dan Paus Gregory I (The Encyclopedia Britannica, sub judul: Christianity). Agar lebih mendekatkan lagi pada ajaran Kristen, pada 496 M Paus Gelasius I menjadikan upacara Romawi Kuno ini menjadi Hari Perayaan Gereja dengan nama Saint Valentine’s Day untuk menghormati St. Valentine yang kebetulan mati pada 14 Februari (The World Book Encyclopedia 1998).

Kaitan Hari Kasih Sayang dengan Valentine
The Catholic Encyclopedia Vol. XV sub judul St. Valentine menuliskan ada 3 nama Valentine yang mati pada 14 Februari, seorang di antaranya dilukiskan sebagai yang mati pada masa Romawi. Namun demikian tidak pernah ada penjelasan siapa “St. Valentine” yang dimaksud, juga dengan kisahnya yang tidak pernah diketahui ujung-pangkalnya karena tiap sumber mengisahkan cerita yang berbeda.
Menurut versi pertama, Kaisar Claudius II memerintahkan menangkap dan memenjarakan St. Valentine karena menyatakan Tuhannya adalah Isa Al-Masih dan menolak menyembah tuhan-tuhan orang Romawi. Orang-orang yang mendambakan doa St.Valentine lalu menulis surat dan menaruhnya di terali penjaranya.
Versi kedua menceritakan bahwa Kaisar Claudius II menganggap tentara muda bujangan lebih tabah dan kuat dalam medan peperangan daripada orang yang menikah. Kaisar lalu melarang para pemuda untuk menikah, namun St.Valentine melanggarnya dan diam-diam menikahkan banyak pemuda sehingga iapun ditangkap dan dihukum gantung pada 14 Februari 269 M (The World Book Encyclopedia, 1998).
Versi lainnya menceritakan bahwa sore hari sebelum Santo Valentinus akan gugur sebagai martir (mati sebagai pahlawan karena memperjuangkan kepercayaan), ia menulis sebuah pernyataan cinta kecil yang diberikannya kepada sipir penjaranya yang tertulis “Dari Valentinusmu”. (Sumber pembahasan di atas: http://id.wikipedia.org/ dan lain-lain)

Dari penjelasan di atas dapat kita tarik kesimpulan:
  1. Valentine’s Day berasal dari upacara keagamaan Romawi Kuno yang penuh dengan paganisme dan kesyirikan.
  2. Upacara Romawi Kuno di atas akhirnya dirubah menjadi hari perayaan gereja dengan nama Saint Valentine’s Day atas inisiatif Paus Gelasius I. Jadi acara valentine menjadi ritual agama Nashrani yang dirubah peringatannya menjadi tanggal 14 Februari, bertepatan dengan matinya St. Valentine.
  3. Hari valentine juga adalah hari penghormatan kepada tokoh nashrani yang dianggap sebagai pejuang dan pembela cinta.
  4. Pada perkembangannya di zaman modern saat ini, perayaan valentine disamarkan dengan dihiasi nama “hari kasih sayang”.
Sungguh ironis memang kondisi remaja saat ini. Sebagian orang mungkin sudah mengetahui kenyataan sejarah di atas. Seolah-olah mereka menutup mata dan menyatakan boleh-boleh saja merayakan hari valentine yang cikal bakal sebenarnya adalah ritual paganisme. Sudah sepatutnya kaum muslimin berpikir, tidak sepantasnya mereka merayakan hari tersebut setelah jelas-jelas nyata bahwa ritual valentine adalah ritual non muslim bahkan bermula dari ritual paganisme. Bahkan secara tegas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Daud). Dalil ini sudah cukup sebagai alasan terlarangnya merayakan hari valentine, apa pun bentuk perayaannya. 

Wallahu waliyyut taufiq.

Riyadh-KSA, 25 Rabi’ul Awwal 1434 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Read more »

21 September 2012

Pengertian dan Hukum-Hukum Berzina

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgynt2np93b7zfzhhptsuY_BOhxiLp_knbqRjzaXJhSShYrmzwudhAbTuRkW6y9Vq90h9swHWo35B-w6Xu0uFgeerKPuaRvyqilloH6v_P2xO5xJceCj4TKnPWbxCRmkiMEt9fotyvAZC5y/s400/stoning.jpg

1. PENGERTIAN ZINA

Dalam al-Mu’jamul Wasith hal 403 disebutkan, “Zina ialah seseorang bercampur dengan seorang wanita tanpa melalui akad yang sesuai dengan syar’i.”

2. HUKUM ZINA

Zina adalah haram hukumnya, dan ia termasuk dosa besar yang paling besar.

Allah swt berfirman:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Israa’: 32)

Dari Abdullah bin Mas’ud r.a, ia berkata: Saya pernah bertanya kepada Rasulullah saw, “(Ya Rasulullah), dosa apa yang paling besar?” Jawab Beliau, “Yaitu engkau mengangkat tuhan tandingan bagi Allah, padahal Dialah yang telah menciptakanmu.” Lalu saya bertanya (lagi), “Kemudian apa lagi?” Jawab Beliau, “Engkau membunuh anakmu karena khawatir ia makan denganmu.” Kemudian saya bertanya (lagi). “Lalu apa lagi?” Jawab Beliau, “Engkau berzina dengan isteri tetanggamu.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 114 No. 6811, Muslim I: 90 No. 86, ‘Aunul Ma’bud VI: 422 No. 2293 No. Tirmidzi V: 17 No. 3232).

Allah swt berfirman:

“Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Furqaan: 68-70).

Dalam hadist Sumarah bin Jundab yang panjang tentang mimpi Nabi saw, Beliau saw bersabda:

“Kemudian kami berjalan dan sampai kepada suatu bangunan serupa tungku api dan di situ kedengaran suara hiruk-pikuk. Lalu kami tengok ke dalam, ternyata di situ ada beberapa laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat. Dari bawah mereka datang kobaran api dan apabila kena nyala api itu, mereka memekik. Aku bertanya, “Siapakah orang itu” Jawabnya, “Adapun sejumlah laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat yang berada di dalam bangunan serupa tungku api itu adalah para pezina laki-laki dan perempuan.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3462 dan Fathul Bari XII: 438 no: 7047).

Dari Ibnu Abbas r.a bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah seorang hamba berzina tatkala ia sebagai seorang mu’min; dan tidaklah ia mencuri, manakala tatkala ia mencuri sebagai seorang beriman; dan tidaklah ia meneguk arak ketikaia meneguknya sebagai seorang beriman; dan tidaklah ia membunuh (orang tak berdosa), manakala ia membunuh sebagai seorang beriman.”

Dalam lanjutan riwayat di atas disebutkan:

Ikrimah berkata, “Saya bertanya kepada Ibnu Abbas, ‘Bagaimana cara tercabutnya iman darinya?’ Jawab Ibnu Abbas: ‘Begini –ia mencengkeram tangan kanan pada tangan kirinya dan sebaliknya, kemudian ia melepas lagi–, lalu manakala dia bertaubat, maka iman kembali (lagi) kepadanya begini –ia mencengkeramkan tangan kanan pada tangan kirinya (lagi) dan sebaliknya-.’” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7708, Fathul Bari XII: 114 no: 6809 dan Nasa’i VIII: 63).

3. KLASIFIKASI ORANG BERZINA

Orang yang berzina adakalanya bikr atau ghairu muhshan (Perawan atau lajang (untuk perempuan) dan perjaka atau bujang (untuk laki-laki)), atau adakalanya muhshan (orang yang sudah beristeri atau bersuami).

Jika yang berzina adalah orang merdeka, muhshan, mukallaf dan tanpa paksaan dari siapa pun, maka hukumannya adalah harus dirajam hingga mati.

Muhshan ialah orang yang pernah melakukan jima’ melalui akad nikah yang shahih. Sedangkan mukallaf ialah orang yang sudah mencapai usia akil baligh. Oleh sebab itu, anak dan orang gila tidak usah dijatuhi hukuman. Berdasarkan hadist “RUFI’AL QALAM ’AN TSALATSATIN (=diangkat pena dari tiga golongan)”.

Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari ra bahwa ada seorang laki-laki dari daerah Aslam datang kepada Nabi saw lalu mengatakan kepada Beliau bahwa dirinya benar-benar telah berzina, lantas ia mepersaksikan atas dirinya (dengan mengucapkan) empat kali sumpah. Maka kemudian Rasulullah saw menyuruh (para sahabat agar mempersiapkannya untuk dirajam), lalu setelah siap, dirajam. Dan ia adalah orang yang sudah pernah nikah. (Shahih: Shahih Abu Daud no: 3725, Tirmidzi II: 441 no: 1454 dan A’unul Ma’bud XII: 112 no: 4407).

Dari Ibnu Abbas r.a bahwa Umar bin Khattab ra pernah berkhutbah di hadapan rakyatnya, yaitu dia berkata, “Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad saw dengan cara yang haq dan Dia telah menurunkan kepadanya kitab al-Qur’an. Di antara ayat Qur’an yang diturunkan Allah ialah ayat rajam, kami telah membacanya, merenungkannya dan menghafalkannya. Rasulullah saw pernah merajam dan kami pun sepeninggal Beliau merajam (juga). Saya khawatir jika zaman yang dilalui orang-orang sudah berjalan lama, ada seseorang mengatakan, “Wallahi, kami tidak menjumpai ayat rajam dalam Kitabullah.” Sehingga mereka tersesat disebabkan meninggalkan kewajiban yang diturunkan Allah itu, padahal ayat rajam termaktub dalam Kitabullah yang mesti dikenakan kepada orang yang berzina yang sudah pernah menikah, baik laki-laki maupun perempuan, jika bukti sudah jelas, atau hamil atau ada pengakuan.” (Mutafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 144 no: 6830, Muslim III: 1317 no 1691, ‘Aunul Ma’bud XII: 97 no: 4395, Tirmidzi II: 442 no: 1456).

4. HUKUMAN BUDAK YANG BERZINA

Apabila yang berzina adalah budak laki-laki ataupun perempuan, maka tidak perlu dirajam. Tetapi cukup didera sebanyak lima puluh kali deraan, sebagaimana yang ditegaskan firman Allah swt:

“Dan apabila mereka Telah menjaga diri dengan kimpoi, Kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami.” (QS An-Nisaa: 25)

Dari Abdullah bin Ayyasy al-Makhzumi, ia berkata, “Saya pernah diperintah Umar bin Khattab ra (melaksanakan hukum cambuk) pada sejumlah budak perempuan karena berzina, lima puluh kali, lima puluh kali cambukan.” (Hasan: Irwa-ul Ghalil no: 2345, Muwaththa‘ Malik hal 594 no: 1058 dan Baihaqi VIII: 242)

5. ORANG YANG DIPAKSA BERZINA TIDAK BOLEH DIDERA

Dari Abu Abdurahhman as-Silmi ia berkata: “Umar bin Khatab ra pernah dibawakan seorang perempuan yang pernah ditimpa haus dahaga luar biasa, lalu ia melewati seorang penggembala, lantas ia minta air minum kepadanya. Sang penggembala enggan memberikan air minum, kecuali ia menyerahkan kehormatannya kepada seorang penggembala. Kemudian terpaksa ia melaksanakannya. Maka (Umar) pun bermusyawarah dengan para sahabat untuk merajam perempuan itu, kemudian Ali ra menyatakan, ‘Ini dalam kondisi darurat, maka saya berpendapat hendaklah engkau melepaskannya.’ Kemudian Umar melaksanakannya.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2313 dan Baihaqi VIII: 236).

6. HUKUMAN BIKR (PERAWAN ATAU PERJAKA) YANG BERZINA

Allah swt berfirman:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nuur: 2).

Dari Zaid bin Khalid-al-Juhanni ra, ia berkata, “Saya pernah mendengar Nabi saw mnyuruh orang yang berzina yang belum pernah kimpoi didera seratus kali dan diasingkan selama setahun.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2347 dan Fathul Bari XII: 156 no: 6831)

Dari Ubadah bin Shamit ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Ambillah dariku, ambillah dariku; sungguh Allah telah menjadikan jalan (keluar) untuk mereka; gadis (berzina) dengan jejaka dicambuk seratus kali cambukan dan diasingkan setahun, dan duda berzina dengan janda didera seratus kali didera dan dirajam.” (Shahih: Mukthashar Muslim no: 1036, Muslim III: 1316 no: 1690, ’Aunul Ma’bud XII: 93 no: 4392, Tirmidzi II: 445 no: 1461 dan Ibnu Majah II: 852 no: 2550).

7. DENGAN APA HUKUM HAD SAH DILAKSANAKAN?
Hukum had dianggap sah dilaksanakan dengan dua hal: pertama, pengakuan dan kedua, disaksikan oleh para saksi. (Fiqhus Sunnah III: 352).

Adapun pengakuan, didasarkan pada waktu Rasulullah saw yang pernah merajam Ma’iz dan perempuan al-Ghamidiyah yang keduanya mengaku telah berzina:

Dari Ibnu Abbas ra. berkata, “Tatkala Ma’iz bin Malik dibawa kepada Nabi saw, maka Beliau bertanya kepadanya, “Barangkali engkau hanya mencium(nya) atau meraba(nya) dengan tanganmu atau sekedar melihat(nya)?” Jawabnya, “Tidak, ya Rasulullah.” Tanya Beliau (lagi), “Apakah engkau telah melakukan sesuatu yang tidak layak diutarakan dengan terus terang?” Maka ketika itu, Beliau menyuruh merajamnya.” (Shahih: Shahih Abu Daud no: 3724, Fathul Bari XII: 135 no: 6824 dan ‘Aunul Ma’bud XII: 109 no: 4404)

Dari Sulaiman bin Buraidah dari bapaknya ra bahwa seorang perempuan dari daerah Ghamid dari suku al-Azd datang kepada Nabi saw lalu mengatakan, “Ya Rasulullah, sucikanlah diriku!” Maka sabda Beliau, “Celaka kamu. Kembalilah, lalu beristighfarlah dan bertaubatlah kepada-Nya!” Kemudian ia berkata (lagi), “Saya melihat engkau hendak menolakku, sebagaimana engkau telah menolak Ma’iz bin Malik.” Beliau bertanya kepadanya, “Apa itu?” Jawabnya, “Sesungguhnya saya telah hamil karena berzina.” Tanya Beliau. “Kamu?” Jawabnya, “Ya.” Maka sabda Beliau kepadanya, “(Pulanglah) hingga engkau melahirkan (bayi) yang di perutmu.” Kemudian ada seseorang sahabat dari kawan Anshar yang mengurusnya hingga ia melahirkan bayinya, lalu ia data kepda Nabi saw dan menginformasikan kepada Beliau bahwa perempuan al-Ghamidiyah itu telah melahirkan. Maka beliau bersabda, “Kalau begitu, kami tidak akan segera merajamnya dan kami tidak akan biarkan anaknya yang masih kecil, tidak ada yang menyusuinya.” Kemudian ada seorang sahabat Anshar bangun lantas berkata, “Ya Nabiyullah, saya akan menanggung penyusuannya.” Kemudian Beliau pun merajamnya. (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 1039, Muslim III: 1321 no: 1695).

Jika yang bersangkutan ternyata meralat pengakuannya, maka tidak boleh dijatuhi hukuman. Hal ini merujuk pada hadist Nu’aim bin Huzzal:

adalah Ma’iz bin Balik seorang anak yatim yang dulu berada di bawah asuhan ayahku (yaitu Huzzal), kemudian ia pernah berzina dengan seorang budak perempuan dari suatu kampung … sampai pada perkataannya “Kemudian Nabi Saw menyuruh agar Ma’iz dirajam. Lalu dikeluarkanlah Ma'iz ke Padang Pasir. Tatkala dirajam, ia merasakan sakitnya lemparan batu yang menimpa dirinya, kemudian bersedih hati, lalu ia melarikan diri dengan cepat, lantas bertemu dengan Abdullah bin Unais. Para sahabatnya tidak mampu (menahannya). Kemudian Abdullah bin Unais mencabut tulang betis unta, lalu dilemparkan kepadanya hingga ia meninggal dunia. Kemudian Abdullah bin Unais datang menemui Nabi saw lalu melaporkan kasus tersebut kepadanya, maka Rasulullah berkata kepadanya, “Mengapa kamu tidak biarkan ia, barangkali ia bertaubat lalu Allah menerima taubatnya.” (Shahih: Shahih Abu Daud no. 3716, ‘Aunul Ma’bud XII: 99 no: 4396)

8. HUKUM ORANG YANG MENGAKU PERNAH BERZINA DENGAN SI FULANAH

Apabila seseorang mengaku bahwa dirinya telah berzina dengan fulanah, maka laki-laki yang mengaku tersebut harus dijatuhi hukuman. Kemudian jika si perempuan, rekan kencannya, mengaku juga, maka ia harus dijatuhi hukuman juga. Jika ternyata si perempuan tidak mau mengakui, maka ia (si perempuan) tidak boleh dijatuhi hukuman.

Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid ra bahwa ada dua orang laki-laki yang saling bermusuhan datang kepada nabi saw lalu seorang di antara keduanya menyatakan, “Ya Rasulullah, putuskanlah di antara kami dengan Kitabullah!” Yang satunya lagi --yang paling mengerti di antara mereka berdua-- berkata, “Betul, ya Rasulullah, putuskanlah di antara kami dengan Kitabullah, dan izinkanlah saya untuk mengutarakan sesuatu kepadamu.” Jawab Beliau, "Silakan utarakan!" Ia melanjutkan pengutaraannya, “Sesungguhnya anakku ini adalah seorang pekerja yang diberi upah oleh orang ini, lalu ia pun berzina dengan isterinya. Lalu orang-orang menjelaskan kepadaku bahwa anaku harus dirajam. Oleh sebab itu, saya telah menebusnya dengan memberikan seratus ekor kambing dan seorang budak wanitaku. Kemudian saya pernah bertanya kepada orang-orang alim, lalu mereka menjelaskan kepadaku bahwa anakku harus didera seratus kali dan diasingkan selama setahun lamanya. Sedangkan rajam hanya ditimpahkan kepada isteri ini.” Maka Rasulullah saw bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggamannya, saya akan benar-benar memutuskan di antara kalian berdua dengan Kitabullah; adapun kambing dan budak perempuanmu itu maka dikembalikan (lagi) kepadamu.” Beliau pun mendera anaknya seratus kali dan mengasingkannya selama setahun. Dan Beliau juga menyuruh Unais al-Aslam agar menemui isteri orang pertama itu; jika ia mengaku telah berzina dengananak itu, maka harus dirajam. Ternyata ia mengaku, lalu dirajam oleh Beliau. (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 136 no: 6827-6828, Muslim III: 1324 no: 1697-1698, ‘Aunul Ma’bud XII: 128 no: 4421, Tirmidzi II: 443 no: 145, Ibnu Majah II: 852 no: 2549 dan Nasa’i VIII: 240).

9. HUKUM HAD HARUS DILAKSANAKAN BILA SAKSINYA KUAT

Allah swt berfirman:
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.” (QS An-Nuur: 4)

Apabila ada empat laki-laki muslim yang merdeka lagi adil menyaksikan dzakar (penis) si fulan masuk ke dalam farji (vagina) si fulanah seperti pengoles celak mata masuk ke dalam botol tempat celak, dan seperti timba masuk ke dalam sumur, maka kedua-duanya harus dijatuhi hukuman.

Manakalah tiga saja yang mengaku menyaksikan, sedang yang keempat justru mengundurkan diri dari kesaksian mereka, maka yang tiga orang itu harus didera dengan dera tuduhan sebagimana yang telah dipaparkan ayat empat An-Nuur itu, dan berdasarkan riwayat berikut:

Dari Qasamah bin Zuhair, ia bercerita: Tatkala antara Abu Bakrah dengan al-Mughirah ada permasalahan tuduhan zina yang dilaporkan kepada Umar ra maka kemudian Umar minta didatangkan saksi-saksinya, lalu Abu Bakrah, Syibl bin Ma’bad, dan Abu Abdillah Nafi’ memberikan kesaksiannya. Maka Umar ra pada waktu mereka bertiga usai memberikan kesaksiannya, berkata, "Permasalah Abu Bakrah ini membuat Umar berada dalam posisi yang sulit." Tatkala Ziyad datang, dia berkata, "(Hai Ziyad), jika engkau berani memberikan kesaksian, maka insya Allah tuduhan zina itu benar." Maka kata Ziyad, "Adapun perbuatan zina, maka aku tidak menyaksikan dia berzina. Namun aku melihat sesuatu yang buruk." Makakata Umar, “Allahu Akbar, hukumlah mereka.” Kemudian sejumlah sahabat mendera mereka bertiga. Kemudian Abu Bakrah seusai dicambuk oleh Umar menyatakan, “(Hai Umar), saya bersaksi bahwa sesungguhnya dia (al-Mughirah) berzina.” Kemudian, segera Umar ra hendak menderanya lagi, namun dicegah oleh Ali ra seraya berkata kepada Umar, “Jika engkau menderanya lagi, maka rajamlah rekanmu itu.” Maka Umar pun membatalkan niatnya dan tidak menderanya lagi.” (Sanadnya Shahih: Irwa-ul Ghalil VIII: 29 dan Baihaqi VIII: 334).

10. HUKUM ORANG BERZINA DENGAN MAHRAMNYA

Barangsiapa yang berzina dengan mahramnya, maka hukumnya adalah dibunuh, baik ia sudah pernah nikah ataupun belum. Dan apabila ia telah mengawini mahramnya, maka hukumannya ia harus dibunuh dan hartanya harus diserahkan kepada pemerintah.

Dari al-Bara’ ra, ia bertutur, “Saya pernah berjumpa dengan pamanku yang sedang membawa pedang, lalu saya tanya, ‘(Wahai Pamanda), Paman hendak kemana?’ jawabnya, ‘Saya diutus oleh Rasulullah saw menemui seorang laki-laki yang telah mengawini isteri bapaknya sesudah ia meninggal dunia, agar saya menebas batang lehernya dan menyita harta bendanya.’” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2351, Shahih Ibnu Majah no: 2111, 'Aunul Ma'bud XII: 147 no: 4433, Nasa’i VI: 110, namun dalam Sunan Tirmidzi dan Sunan Ibnu Majah tanpa lafazh "menyita harta bendanya." Tirmidzi II: 407 no: 1373 dan Ibnu Majah II: 869 no: 2607).

11. HUKUM ORANG YANG MENYETUBUHI BINATANG

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang menyetubui binatang ternak, maka hendaklah kamu bunuh dia dan bunuh (pula) binantang itu.” (Hasan Shahih: Shahih Tirmidzi no: 1176, Tirmidzi III: 1479, 'Aunul Ma'bud XII: 157 no: 4440, Ibnu Majah II: 856 no: 2564)

12. HUKUMAN ORANG YANG MELAKUKAN LIWATH, HOMOSEKSUAL

Apabila seorang laki-laki memasukkan penisnya ke dalam dubur laki-laki yang lain, maka hukumannya adalah dibunuh, baik keduanya sudah pernah menikah taupun belum.

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda: “Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum (Nabi) Luth, maka bunuhlah fa’il (pelakunya) dan maf’ulbih (korbannya).” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2075, Tirmidzi III: 8 no: 1481, ‘Aunul Ma’bud XII: 153 no: 4438, Ibnu Majah II: 856 no: 2561).

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm 820 - 834.
 
Sumber :
Read more »

5 Juni 2012

7 Alasan Mengapa Sex Pra Nikah DiLARANG

http://1.bp.blogspot.com/-K2ERvRF9ld8/TkXvVv5TOsI/AAAAAAAAHUo/Ve1retIYA0s/s400/sex%2Bpra%2Bnikah.jpg
 
Kenapa wanita harus tetap perawan sampai menikah? Untuk pertanyaan ini sepertinya banyak sekali jawaban yang dapat diberikan, semua tergantung atau kembali kepada individu masing-masing. Berikut 7 Alasan Mengapa Sex Pra Nikah DiLarang, yaitu :

1. Sex Pra Nikah Menyebabkan Kamu Akan Dihantui Perasaan Bersalah
Sekali kamu melakukannya dan meskipun mungkin tidak ada seorangpun yang tahu, rasa bersalah akan selalu menghantui karena perasaan berdosa telah melakukan apa yang dilarang Agama. Bahkan bisa jadi kamu akan menjadi benci pada dirimu sendiri karena tidak bisa menolak tekanan untuk melakukan hubungan sex. Perasaan seperti ini memang tidak mendominasi, tapi biasanya akan selalu muncul setiap waktu dan akan selalu menjadi bagian darimu.

2. Karena Kamu Bisa Menjadi “Sexual Person“ Dan Segala Sesuatunya Tidak Akan Pernah Lagi Sama Seperti Semula
Seperti kalau pernah mencoba sesuatu benda additif lainnya, maka ada saatnya rasa kepingin atau ketagihan akan datang. Akibatnya, pikiran akan dipenuhi dengan sex dan mengganggu konsentrasi untuk hal lainnya. Dengan kata lain : dewasa sebelum waktunya.

3. Sex Pra Nikah Akan Mengubah Cara Pandangmu Tentang Sex – Selamanya
Sex seharusnya sesuatu yang sakral dan menjadi sangat indah jika dilakukan oleh pasangan suami istri. Tapi jika dilakukan sebelum menikah, maka bisa jadi sex berubah menjadi sebagai suatu yang “kotor” dan terlarang. Cara pandang ini bisa terus tertanam di benak kamu, bahkan setelah kamu menikah nantinya. Sayang kan ?

4. Kamu Akan Sulit Lepas Dari The First One
Biasanya cewek merasakan ikatan yang sulit dilepas dengan cowok yang telah dia berikan virginitasnya. Ini tidak ada hubungan dengan ketakutan kalau-kalau tidak ada cowok lain yang akan menerima dia sesudah tidak virgin. Ini masalah psikologis. Padahal, cowok belum tentu merasakan hal yang sama.

5. Karena Hubungan Kamu Bisa Berubah Menjadi All About Sex
Pasangan pranikah yang telah melakukan hubungan sex biasanya akan selalu mempunyai hidden agenda. Kapan dan dimana akan melakukannya…. Tidak jarang karena jadwal rahasia ini mereka harus berbohong, kepada siapa saja. Bentuk-bentuk perhatian akan menjadi bias. Apakah benar-benar tulus atau karena cuma sex. Bahkan terkadang sedang berantem hebat pun akan langsung baikan cuma gara-gara sex, dan melupakan masalah sesungguhnya.

6. Sex Pra Nikah, Maka Kamu Tidak Akan Pernah Menikmati Surganya Bulan Madu
Karena sudah biasa melakukan hubungan sex pra nikah, maka bulan madu yang mestinya asyik dan romantis, bakal jadi seperti liburan biasa. Tidak akan pernah ada sesuatu yang berkesan untuk seumur hidupmu.

7. Karena Kamu Bisa Menjaga Reputasi Dan Tidak Mau Menyesal Di Kemudian Hari
Hampir bisa dipastikan, teman-temannya akan tahu jika seorang cowok telah melakukan hubungan sex dengan pacarnya. Jadi ini merupakan rahasia umum. Maka rusaklah martabat pasangan yang melakukan sex pranikah itu. Oleh sebab itu, Janganlah melakukan sex sebelum nikah.
 
Sumber : Fashingnet.com
Read more »

23 Februari 2012

Perjanjian Antara Dukun Dengan Jin Setan

Sering kali kita mendengar bahkan menyaksikan peristiwa hal-hal di luar kewajaran sebagai manusia.
Seringkali terjadi kesepakatan antara tukang sihir dengan syaitan, bahwa pihak pertama, yaitu tukang sihir, akan mengerjakan beberapa kesyirikan, atau kekufuran yang nyata baik secara terselubung maupun terang-terangan sedangkan pihak syaitan akan melayani tukang sihir atau menundukkan orang yang akan melayani si tukang sihir.

Karena kesepakatan itu seringkali terjadi antara tukang sihir dan syaitan dari para pemuka kabilah jin dan syaitan, sehingga sang pemuka ini akan mengeluarkan perintah kepada anggota kabilah yang paling bodoh untuk melayani si tukang sihir ini serta mentaatinya dalam menjalankan semua perintahnya, yaitu memberitahukan berbagai hal yang telah terjadi atau melakukan upaya memisahkan dua belah pihak atau menyatukan cinta dua orang, atau menghalangi seorang suami agar tidak dapat mencampuri istrinya dan sebagainya. Perkara-perkara ini akan kita bahas dengan rinci, (pada pembahasan berikutnya), insya Allah Ta'ala.

Selanjutnya si tukang sihir mengerahkan jin ini untuk mengerjakan perbuatan jahat yang dia inginkan. Jika si jin tidak mentaatinya, maka dia akan mendekati pemuka kabilah jin itu dengan menggunakan berbagai macam jimat yang isinya berupa pengagungan pemuka kabilah ini seraya meminta pertolongan kepadanya dengan menyisihkan Allah Ta'ala. Maka, si pemuka jin inipun segera memberikan hukuman kepada jin tersebut dan menyuruhnya agar mentaati si tukang sihir atau dia akan menggantikan dengan jin yang lain untuk melayani tukang sihir yang musyrik itu.

Oleh karena itu kita bisa mendapatkan hubungan antara tukang sihir dengan jin yang ditugaskan untuk melayaninya sebagai hubungan kebencian dan permusuhan. Dan dari sini kita akan dapatkan bahwa jin tersebut seringkali menyakiti istri dan anak-anak tukang sihir itu atau mengganggu harta bendanya atau yang lainnya. Bahkan, terkadang jin itu menyakiti tukang sihir itu sendiri tanpa disadarinya, misalnya pusing yang terus-menerus, gangguan yang sering muncul pada saat tidur, atau kecemasan pada malam hari dan lain sebagainya. Bahkan seringkali tukang sihir yang hina tersebut tidak punya anak, karena jin yang melayaninya telah membunuh janin yang masih ada di dalam rahim sebelum penciptaannya sempurna. Yang demikian itu sudah sangat populer di kalangan para tukang sihir, bahkan sebagian mereka ada yang meninggalkan profesi tukang sihir ini agar mereka bisa mendapatkan keturunan.

Perlu saya ceritakan, saya pernah mengobati seorang wanita yang sedang sakit karena tersihir. Pada saat saya bacakan al-Qur'an di dekatnya, maka jin yang di tugaskan tukang sihir itu berbicara melalui lidah wanita tersebut, 'Aku tidak bisa keluar dari tubuh wanita ini'. 'Mengapa?' tanyaku. Dia pun menjawab, 'Karena aku takut akan dibunuh oleh si tukang sihir'. Selanjutnya, aku tanyakan, 'Pergilah dari tempat ini ke tempat lain yang tidak diketahui oleh si tukang sihir yang menyuruhmu'. 'Dia pasti akan mengirim jin lain untuk mencariku', sahut jin tersebut.

Kemudian kukatakan kepadanya, 'Jika kamu mau masuk Islam dan mengumumkan taubatmu dengan penuh kejujuran dan tulus ikhlas, maka kami dengan pertolongan Allah akan mengajarimu beberapa ayat al-Qur'an yang dapat menjaga dan melindungimu dari kejahatan jin-jin kafir. Maka dia pun menjawab, 'Tidak, aku tidak akan pernah masuk Islam, dan aku akan tetap menjadi pemeluk Nasrani'. Tidak ada paksaan dalam memeluk agama, tetapi yang paling penting kamu harus keluar dari tubuh wanita ini', pintaku kepadanya. 'Aku tidak akan keluar dari tubuhnya', jawabnya pasti. Kemudian aku katakan, 'Kalau begitu, dengan pertolongan Allah, sekarang kami bisa membacakan al-Qur'an kepadamu sehingga kamu akan terbakar'. Lalu aku memukulnya dengan keras sehingga jin itu menangis. Maka jin itu berkata, 'Aku akan keluar, aku akan keluar'. Selanjutnya, segala puji bagi Allah, Tuhan sekalian alam, dan segala karunia itu hanya milik-Nya semata, jin itu pun keluar dari tubuhnya.

Sebagaimana diketahui bersama, jika tukang sihir itu semakin kufur dan bertambah jahat, maka jin akan lebih mentaatinya dan akan segera melaksanakan tugas yang diperintahkan kepadanya. Begitu juga sebaliknya.

Tugas setan cuma satu yaitu menggoda manusia agar kufur kepada Allah SWT.
 
Oleh : si Penulis ( Sumber : fashingnet.com )
Read more »

16 Februari 2012

Batasan Lahan

Banyak dari kita yang bingung. Bukan tidak tahu, tapi karena tidak bisa meninggalkan. Bahkan ada yang berujar, tak bisa hidup tanpa lahan. Benarkah? Mari kita kembali kepada pokok masalahnya – lahan. Apa dan bagaimana batasannya? Ini yang perlu diketahui dan dipahami agar kita tidak salah ucap dan salah sebut. 

 Dari Abu Huroiroh r.a., dia berkata,’Bersabda Rasululloh SAW; “Sebagian dari tanda bagusnya islamnya seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermakna baginya.” (Rowahu at-Tirmidzi, hadza hadistun hasanun (2317), Ibnu Majah (3976)). 

Inilah salah satu atsar yang bisa dijadikan acuan dalam memahami masalah lahan. Yaitu manfaat dan tidaknya bagi kita. Imam an-Nawawi - (pensyarah Shohih Muslim) – memberikan penjelasan hadist ini sebagai berikut. Orang islam yang baik – sempurna adalah yang mampu meninggalkan segala hal yang tidak penting atau tidak berguna baginya berkenaan dengan urusan agama dan urusan dunia, baik berupa perkataan maupun perbuatan. 

Di dalam Tafsir Ibnu Katsir (I/587) dijelaskan, ketika Abu Dzar bertanya kepada Nabi SAW tentang Shuhuf Ibrohim, Nabi menjelaskan, di dalam Shuhuf Ibrohim disebutkan, “Barangsiapa menghitung perkataannya sebagai bagian dari amalnya, maka dia akan sedikit bicara, kecuali dalam hal yang bermakna baginya.” Di akhir riwayat - Abu Dzar berkata lagi, “Berikan aku tambahan!” Beliau SAW bersabda, “Cukuplah seseorang itu dianggap jahat apabila dia tidak mengerti akan dirinya sendiri dan berpayah – payah melakukan apa – apa yang tidak bermakna baginya. Wahai Abu Dzar, tidak ada akal yang lebih baik daripada pengaturan, tidak ada sikap wara’ yang lebih baik daripada pengendalian diri, dan tidak ada kebaikan melebihi kebaikan akhlaq.” 

Jadi, untuk mengusir lahan, isilah setiap detik hidup kita dengan hal yang bermakna. Inilah resep terhindar dari lahan. 

Selamat berjuang…!!!!!! 

Oleh: Faizunal Abdillah
Read more »

9 Februari 2012

Onani Atau Masturbasi Serta Ancamannya

Onani atau Masturbasi adalah perbuatan kotor yang dilakukan oleh kebanyakan anak muda, baik laki-laki maupun perempuan untuk melampiaskan nafsu syahwatnya, yaitu dengan cara mengeluarkan sperma dengan menggunakan tangan atau benda lainnya. Perbuatan ini adalah termasuk perbuatan keji, perbuatan yang melampaui batas, perbuatan yang diharamkan oleh Allah yang tidak sepantasnya dilakukan oleh orang-orang yang beriman.
Sesuai dengan Firmannya Allah :
“Dan (orang-orang yang beriman adalah) orang-orang yang menjaga farjinya, kecuali terhadpa istri-istri mereka dan budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. Barang siapa yang mencari selain itu (istri & budak), maka mereka itu adalah orang-orang yang melampaui batas”. (QS : Al-mu’minuun : 5-7)
Dan sabda Nabi :
“Ada 7 golongan yang Allah tidak akan melihat mereka pada hari kiamat & Allah tidak mau mensucikan (tidak mengampuni dosanya) dan Allah tidak mau mengumpulkan mereka bersama orang yang beramal kebaikan. Dan Allah akan memasukkan mereka ke neraka sebagai orang-orang yang pertama kali masuk ke neraka, kecuali bahwasanya mereka bertaubat. (7 Golongan itu ialah) Orang yang menikahi tangannya (onani / masturbasi), orang yang mengerjai & yang dikerjai (homoseks, lesbian), dan orang yang membiasakan minum arak, dan orang yang memukul kedua orang tuanya hingga meminta tolong, dan orang yang menyakiti tetangganya hingga melaknatinya, dan orang yang berzina dengan istri tetangganya” (HR. Al-Baihaqi Fii Si’abul Iman 5232)
Maka dalam hal ini jika kita, khususnya kawula muda ingin menyelamatkan diri dari perbuatan kotor tersebut, maka kita harus menjauh dari pengaruh-pengaruh negatif lingkungan atau sesuatu yang dapat mempengaruhi bergejolaknya nafsu birahi. Nafsu syahwat manusia tidak akan terusik kecuali jika ada pemicunya, seperti pengaruh dari melihat sesuatu atau mendengar sesuatu. Ketika seseorang melihat gambar-gambar porno, tarian-tarian erotis, tayangan-tayangan adegan wanita telanjang atau setengah telanjang, atau mendengarkan lagu-lagu cengeng yang berkisah tentang cinta, bisa jadi perasaan seseorang ikut hanyut, dan di sinilah nafsu birahi itu mulai terangsang.
Dalam keadaan demikian ini, tidak ada jalan lain baginya kecuali harus melampiaskan dan membebaskan dirinya dari rongrongan syahwat tersebut. Apabila tidak belum ada istri dan keimanan yang dimilikinya pun juga sangat minim, niscaya ia akan berbuat onani atau masturbasi sebagai gantinya. Nau’dzubillahi min dzalik.
Kesimpulan, orang yang mengerjakan Onani atau Masturbasi diancam akan menjadi golongan yang pertama masuk neraka tanpa dilihat oleh Allah (saking bencinya Allah). Solusi tepat untuk menghindar dari perbuatan keji ini adalah menikah. Jika belum mampu, maka berpuasalah. Minimal berusahalah untuk tidak memicu nafsu syahwat dengan banyak melakukan kegiatan-kegiatan positif. Hindarilah menyendiri & melamunkan hal-hal yang dapat memicu syahwat.
Bagi yang sudah diqodar terlanjur berbuat, silakan bertaubat & jangan putus asa, mumpung masih hidup. Karena hal ini biasanya sudah menjadi hal yang umum dikalangan kawula muda. Atau, adakah yang belum mengetahui apa itu Onani atau Masturbasi?
Ma’af, saya tidak bertanya pernah atau tidaknya saudara-saudari melakukan ini, dan memang sebaiknya ini tidak dipertanyakan. Saya cuma bertanya adakah dari kita yang tidak mengetahui apa itu Onani atau Masturbasi?
Mudah-mudahan bermanfaat. Amin…
stop masturbatingOnani atau Masturbasi adalah perbuatan kotor yang dilakukan oleh kebanyakan anak muda, baik laki-laki maupun perempuan untuk melampiaskan nafsu syahwatnya, yaitu dengan cara mengeluarkan sperma dengan menggunakan tangan atau benda lainnya. Perbuatan ini adalah termasuk perbuatan keji, perbuatan yang melampaui batas, perbuatan yang diharamkan oleh Allah yang tidak sepantasnya dilakukan oleh orang-orang yang beriman.
Sesuai dengan Firmannya Allah :
“Dan (orang-orang yang beriman adalah) orang-orang yang menjaga farjinya, kecuali terhadap istri-istri mereka dan budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. Barang siapa yang mencari selain itu (istri & budak), maka mereka itu adalah orang-orang yang melampaui batas”. (QS : Al-mu’minuun : 5-7)

Dan sabda Nabi :
“Ada 7 golongan yang Allah tidak akan melihat mereka pada hari kiamat & Allah tidak mau mensucikan (tidak mengampuni dosanya) dan Allah tidak mau mengumpulkan mereka bersama orang yang beramal kebaikan. Dan Allah akan memasukkan mereka ke neraka sebagai orang-orang yang pertama kali masuk ke neraka, kecuali bahwasannya mereka bertaubat. (7 Golongan itu ialah) Orang yang menikahi tangannya (onani / masturbasi), orang yang mengerjai & yang dikerjai (homoseks, lesbian), dan orang yang membiasakan minum arak, dan orang yang memukul kedua orang tuanya hingga meminta tolong, dan orang yang menyakiti tetangganya hingga melaknatinya, dan orang yang berzina dengan istri tetangganya” (HR. Al-Baihaqi Fii Si’abul Iman 5232)
Maka dalam hal ini jika kita, khususnya kawula muda ingin menyelamatkan diri dari perbuatan kotor tersebut, maka kita harus menjauh dari pengaruh-pengaruh negatif lingkungan atau sesuatu yang dapat mempengaruhi bergejolaknya nafsu birahi. Nafsu syahwat manusia tidak akan terusik kecuali jika ada pemicunya, seperti pengaruh dari melihat sesuatu atau mendengar sesuatu. Ketika seseorang melihat gambar-gambar porno, tarian-tarian erotis, tayangan-tayangan adegan wanita telanjang atau setengah telanjang, atau mendengarkan lagu-lagu cengeng yang berkisah tentang cinta, bisa jadi perasaan seseorang ikut hanyut, dan disinilah nafsu birahi itu mulai terangsang.

Dalam keadaan demikian ini, tidak ada jalan lain baginya kecuali harus melampiaskan dan membebaskan dirinya dari rongrongan syahwat tersebut. Apabila tidak atau belum ada istri dan keimanan yang dimilikinya pun juga sangat minim, niscaya ia akan berbuat onani atau masturbasi sebagai gantinya. Nau’dzubillahi min dzalik.
Kesimpulan, orang yang mengerjakan Onani atau Masturbasi diancam akan menjadi golongan yang pertama masuk neraka tanpa dilihat oleh Allah (saking bencinya Allah). Solusi tepat untuk menghindar dari perbuatan keji ini adalah menikah. Jika belum mampu, maka berpuasalah. Minimal berusahalah untuk tidak memicu nafsu syahwat dengan banyak melakukan kegiatan-kegiatan positif. Hindarilah menyendiri & melamunkan hal-hal yang dapat memicu syahwat.
Bagi yang sudah diqodar terlanjur berbuat, silakan bertaubat & jangan putus asa, mumpung masih hidup. Karena hal ini biasanya sudah menjadi hal yang umum di kalangan kawula muda. Atau, adakah yang belum mengetahui apa itu Onani atau Masturbasi?
Ma’af, saya tidak akan bertanya pernah atau tidaknya saudara-saudari melakukan ini, dan memang sebaiknya ini tidak dipertanyakan. Saya cuma bertanya adakah dari kita yang tidak mengetahui apa itu Onani atau Masturbasi?
Mudah-mudahan bermanfaat. Amin…

Sumber : wargaldii.com
Read more »

8 Februari 2012

Kejahatan

kejahatan“Allah Pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah syaitan, yang mengeluarkan mereka daripada cahaya kepada kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS Al-Baqoroh 257)


Ketika membaca ayat ini terlintas cerita singkat berikut. Seorang Profesor dari sebuah universitas terkenal menantang mahasiswa-mahasiswanya dengan pertanyaan ini, 'Apakah Tuhan menciptakan segala yang ada?'

Seorang mahasiswa dengan berani menjawab, 'Betul, Dia yang menciptakan semuanya'.
'Tuhan menciptakan semuanya?' Tanya professor sekali lagi.
'Ya, Pak, semuanya,' kata mahasiswa tersebut.

Profesor itu menjawab, 'Jika Tuhan menciptakan segalanya, berarti Tuhan menciptakan Kejahatan. Karena kejahatan itu ada, dan menurut prinsip kita bahwa pekerjaan kita menjelaskan siapa kita, jadi kita bisa berasumsi bahwa Tuhan itu adalah kejahatan.'

Mahasiswa itu terdiam dan tidak bisa menjawab hipotesis professor tersebut. Profesor itu merasa menang dan menyombongkan diri bahwa sekali lagi dia telah membuktikan kalau agama itu adalah sebuah mitos.

Mahasiswa lain mengangkat tangan dan berkata, 'Profesor, boleh saya bertanya sesuatu?'
'Tentu saja,' jawab si Profesor. Mahasiswa itu berdiri dan bertanya, 'Profesor, apakah dingin itu ada?'
'Pertanyaan macam apa itu? Tentu saja dingin itu ada. Kamu tidak pernah sakit flu?' Tanya si professor diiringi tawa mahasiswa lainnya.

Mahasiswa itu menjawab, 'Kenyataannya, Pak, dingin itu tidak ada. Menurut hukum fisika, yang kita anggap dingin itu adalah ketiadaan panas. Suhu -460F adalah ketiadaan panas sama sekali. Dan semua partikel menjadi diam dan tidak bisa bereaksi pada suhu tersebut. Kita menciptakan kata 'dingin' untuk mendeskripsikan ketiadaan panas.”

Mahasiswa itu melanjutkan, 'Profesor, apakah gelap itu ada?'

Profesor itu menjawab, 'Tentu saja itu ada.'

Mahasiswa itu menjawab, 'Sekali lagi anda salah Pak. Gelap itu juga tidak ada. Gelap adalah keadaan dimana tidak ada cahaya. Cahaya bisa kita pelajari, gelap tidak. Kita bisa menggunakan prisma Newton untuk memecahkan cahaya menjadi beberapa warna dan mempelajari berbagai panjang gelombang setiap warna. Tapi Anda tidak bisa mengukur gelap. Seberapa gelap suatu ruangan diukur dengan berapa intensitas cahaya di ruangan tersebut.  Kata gelap dipakai manusia untuk mendeskripsikan ketiadaan cahaya.'

Akhirnya mahasiswa itu bertanya, 'Profesor, apakah kejahatan itu ada?'

Dengan bimbang professor itu menjawab, 'Tentu saja, seperti yang telah kukatakan sebelumnya. Kita melihat setiap hari di Koran dan TV. Banyak perkara kriminal dan kekerasan di antara manusia. Perkara-perkara tersebut adalah manifestasi dari kejahatan.'

Terhadap pernyataan ini mahasiswa itu menjawab, 'Sekali lagi Anda salah, Pak. Kejahatan itu tidak ada. Kejahatan adalah ketiadaan Tuhan. Seperti dingin atau gelap, 'kejahatan' adalah kata yang dipakai manusia untuk mendeskripsikan ketiadaan Tuhan. Tuhan tidak menciptakan kejahatan. Kejahatan adalah hasil dari tidak adanya kasih Tuhan dihati manusia. Seperti dingin yang timbul dari ketiadaan panas dan gelap yang timbul dari ketiadaan cahaya.'

Profesor itu terdiam. Konon menurut cerita, nama mahasiswa itu adalah Albert Einstein.

Sepintas, cerita di atas bisa menginspirasi kita menginterpretasi kondisi zaman sekarang. Banyak berita buruk, sadis dan memuakkan beredar di layar kaca. Menjadi konsumsi sehari – hari. Dan dialog di atas sedikit banyak bisa menjadi jawaban. Atas dasar bujuk rayu syaitanlah, akhirnya manusia keluar dari cahaya menuju kegelapan. Bukan karena tidak ada Tuhan, atau Dia sudah pindah alamat. Kita manusialah yang tergoda dengan dunia dan meninggalkanNya. Atau kita manusia menempuh jalan yang salah. Bagaimana bisa menemukanNya?

Di sisi lain, banyak orang berbondong – bondong mencariNya. Dan mereka merasa nyaman, bahkan mengklaim telah menemukanNya. Sayang mereka hanya menemukan kasihNya. Belum menemukan keridhoanNya. Jalan menuju keharibaanNya, bertemu denganNya di surga sana. Bahkan yang di dalam cahaya pun meradang, kegelisahan. Entah apa yang dicari? Mungkin seperti gambaran ayat berikut ini.

Allah berfirman dalam Surat Hajj ayat 11, “Dan di antara manusia ada orang yang menyembah Allah dengan berada di tepi keraguan; maka jika ia memperoleh kebajikan, tetaplah ia dalam keadaan itu, dan jika ia ditimpa oleh suatu bencana, berbaliklah ia ke belakang. Rugilah ia di dunia dan di akhirat. Yang demikian itu adalah kerugian yang nyata.”

Ragu adalah awal penolakan, sebelum benar - benar jauh meninggalkan menuju ketiadaan cahaya, koreksilah kembali langkah –langkah kaki kecil ini.

Oleh: Faizunal Abdillah
Read more »

24 Januari 2012

Bahayanya Zina

LDII Stop Zina
Apasih yang di maksud ZINA???. Zina adalah hubungan sex/badan antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah/resmi. Perbuatan yang sungguh di murkai oleh Allah dan mendapat murka dari Allah di dunia maupun di Akhirat, ingat dengan cantolan-cantolan dari para penasehat zaman dahulu:

"wong seng nglakoni zina, ndak kurop blos, ibarate enak e sak klenteng, lorone sak rendeng"

- Orang yang melakukan zina, tidak ada untungnya sama sekali, di ibaratkan enaknya satu klenteng (biji pohon kapuk) dan sakitnya sepanjang musim penghujan.
Jadi kesimpulan dari kata-kata diatas adalah, bahwa Zina lebih banyak menanggung sakit (dosa) dari pada enaknya. Nabi pun juga telah besabda dalah Al-hadis yang diriwayatkan oleh Baihaqi tentang bahayannya orang berbuat ZINA :

عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: يا معشر المسلمين اتقوا الزنا فإن فيه ست خصال ثلاث في الدنيا وثلاث في الآخرة فأما التي في الدنيا: فذهاب بهاء الوجه وقصر العمر ودوام الفقر وأما التي في الآخرة فسخط الله تبارك وتعالى وسوء الحساب والعذاب بالنار* رواه البيهقي

Nabi SAW bersabda: "Wahai golongan orang Islam takutlah kalian berbuat zina, karena sesungguhnya dalam zina itu ada enam perkara (siksaan), tiga di dunia dan tiga di akhirat. Adapun tiga perkara di dunia: (1)Hilangnya wibawa, (2)Pendeknya umur, dan (3)Menjadi miskin selamanya. Adapun tiga perkara di akhirat adalah: (1)Murka Allah, (2)Jeleknya hisaban dan (3)Siksa neraka". Hadist Riwayat Baihaki

Bahayanya orang yang zina :
  1. Zina itu menghilangkan cahaya iman dari hati pelakunya
  2. Zina itu perbuatan buruk yang bias membawa kematian pelakunya (umurnya pendek)
  3. Penzina do’anya tidak di kabulkan oleh Allah
  4. Menyala-nyala api di wajah orang yang berbuat zina nanti di akhirat
  5. Orang yang berbuat zina di siksa dalam tungku besar yang nyala apinya menghancurlumatkan tubuhnya kemudian di kembalikan lagi jasadnya dan di hancurlumatkan lagi oleh nyala api yang berkobar-kobar , begitu terus menerus
  6. Orang yang berbuat zina baunya sangat busuk , menyakitkan sesama ahli neraka
  7. Ahli zina di hapus dari daftar orang-orang baik
  8. Allah tidak melihat kepada ahli zina dengan pandangan hormat
  9. Allah mengharamkan surga dan mengharamkan mencium bau surga kepada ahli zina

Akhir kata, hargai diri anda sekalian, janganlah sampai kita berbuat zina, sayang cantik dan ketampanan anda. Bila kita melakukannya, hilanglah surga dari diri kita, ingat kehidupan yang kekal hanya di akhirat, "karna di dunia kita cuman mamper ngombe ",di dunia cuman mampir minum. :
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً

Hayo...siapa yang berani Zina? Atau mengarah ke perzinahan?

Oleh: Zahri Tulungagung
Read more »